Rabu, 12 November 2014

Makalah Perbankan Syariah



KataPengantar

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Agama Islam.

Agama  sebagai  sistem  kepercayaan  dalam  kehidupan  umat  manusia  dapat  dikaji  melalui  berbagai  sudut  pandang.  Islam  sebagai  agama  yang  telah  berkembang  selama  empat  belas  abad  lebih  menyimpan  banyak  masalah  yang  perlu  diteliti,  baik  itu  menyangkut  ajaran  dan  pemikiran  keagamaan  maupun  realitas  sosial,  politik, 
ekonomi  dan  budaya.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Agama dengan tema ekonomi islam khususnya Perbankan Syariah

Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun kami semua menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan kerja sama kelompok sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan mohon maaf bila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini.
           





PENULIS






BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Ketertarikan Kami mengambil tema penulisan tentang Ekonomi Islam khususnya Bank syariah karena rasa keingintahuan Kami tentang bank syariah itu sendiri.
I.2. Tujuan 
Dalam penulisan makalah ini, kami selaku penulis berniat untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Ekonomi Islam terutama Perbankan Syariah.
I.3. Metode Penulisan
            Setelah kami menentukan judul Perbankan Syariah dari tema Ekonomi Islam.kami langsung melakukan studi pustaka dan mencari  referensi dari internet untuk melengkapi data.
I.4. Sistematika Penulisan
            Dalam penyusunan makalah ini kami menguraikan sistematika penulisan  yang sesuai dengan persyaratan penyusunan makalah yang baik sehingga akan terlihat rapi dan teratur. Adapun sistematika tersebut sesuai dengan judul serta terbagi dalam berbagai bab perincian.












BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia diawali dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan yang Islami. Selain itu, masyarakat meyakini bahwa sistem perbankan syariah yang menerapkan bagi hasil sangat menguntungkan, baik untuk nasabah dan bank.
Pada awal tahun 1980-an, rintisan pendirian perbankan syariah mulai dilakukan. Maraknya seminar dan diskusi tentang urgensi bank syariah yang dilakukan masyarakat dan akademisi kian memantapkan langkah itu. Sebagai sebuah uji coba, mereka kemudian mempraktekkan gagasan tentang bank syariah dalam skala kecil. Sejak itu, berdirilah Bait Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta.
Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.
Mencermati aspirasi masyarakat untuk memiliki lembaga keuangan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pendalaman konsep-konsep keuangan syariah, termasuk sistem perbankan syariah.
Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Keempat MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990.
Hasilnya, lahirnya amanat untuk pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertama di Indonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk menindaklanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).
Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992.
Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Pada tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya keberadaan sistem perbankan syariah di Indoneisa.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama “bank syariah” secara resmi menggantikan istilah “bank bagi hasil” yang telah digunakan sejak tahun 1992.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).


II.2  Definisi Bank Syariah
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsipsyari’ah.
Berikut ini adalah pengertian Bank syariah menurut para ahli. Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
  Dalam kamus besar bahasa IndonesiaPengertian Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Istilah lain dalam bank Syari’ah adalah Bank Islam dan bank Muamalah. Secara akademik istilah Islam dan Syari’ah memang berbeda. Namun, secara teknik penyebutan Bank Syari’ah dan Bank Islam mempunyai pengertian yang sama. Para pakar Perbankan Islam memberikan beberapa definisi.
Menurut perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio Bank Syari’ah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syair’ah Islam khusunya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Salah satu unsur yang harus dijauhi dalam muamalah Islam adalah praktek-praktek yang mengandung unsur riba, kemudian diganti dan pembiayaan perdagangan                                                 
Dijelaskan pula bahwa Bank Syari’ah adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur'an dan Hadits, sesuai dengan anjuran dan larangan tersebut, maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang mengandung unsur riba, sedangkan yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentukbentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh  Rasulullah.Cholil Uman mengartikan bank Syari’ah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu bank Syari’ah tidak memakai sistem bunga, sebab bunga dilarang oleh Islam. Sedangkan bank non Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukandana guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.
Menurut M. Amin Aziz, yang dimaksud dengan bank Syari’ah adalah
lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasinya berdasarkan
Syari’ah Islam. Hal ini berarti, operasional bank Syari’ah harus sesuai dengan tuntutan Al Qur'an maupun hadits, yaitu menggunakan sistem bagi hasil dan
imbalan lainnya sesuai dengan Syari’ah Islam.Demikian pula dengan Warkum Sumitro, mengatakan bahwa bank Islam berarti bank yang tata cara operasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islami, yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur'an dan Hadits.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan bank Syari’ah adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam Al Qur'an dan Hadits. Bank Syari’ah diperbolehkan untuk mengeluarkan produk, jasa dan kegiatan usaha perbankan yang baru, yang mana sebelumnya bertentangan atau selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Al Qur'an ataupun Hadits.
II.3 Prinsip Bank Syariah
PRINSIP BANK SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/ kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
·         Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
·         Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
·         Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·         Unsur Gharar (ketidakpastian,spekulasi) tidak di perkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·         Inventasi hanya boleh diberikan pada usaha yang tidak di haramkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Meskipun UU no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut Dual Banking System(dua sistem perbankan). Ini berarti memperkenankan dua system perbankan secara co-existance. Dua system perbankan itu adalah bank umum dan bank berdasarkan bagi hasil (yang secara implisit mengakui system perbankan berdasarkan prinsip islam).
Bank syariah dapat dilakukan melalui :
1.      Bank Umum Syariah
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah(BPRS)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.      Islamic windows
4.      Office chanelling
Merupakan istilah yang diberikan guna menandai di mungkinkannya melakukan kegiatan usaha perbankan syariah di kantor cabang dan /atau kantor cabang pembantu bank umum konvensional.
Bisnis syariah memang sangat dianjurkan karena sejalan dengan prinsip ekonomi islam. Kita sebagai orang mslim tentu sangat paham akan manfaat dan kebenaran dari tuntunan agama khususnya dalam bidang ekonomi.
Prinsip-prinsip islam yang dapat kita lihat pada ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

  • Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle).

  • Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat.

  • Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya.

  • Al-qur’an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. “ (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja.

  • Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda “Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara”.

  • Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur’an : “Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. “ (Q2:281).

Menurut pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan pasal 2 dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini :
1.      Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur :
a.       Riba
Yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhi) atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).

b.      Maisir
Yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan

c.       Gharar
Yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah.

d.      Haram
Yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.

e.       Zalim
Yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

2.      Demokrasi ekonomi
Adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.

3.      Prinsip kehati-hatian
Adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat,kuat dan efisiensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

III.4 Perbedaan Antara Bank Syariah Dengan Bank Konvensional

Pertama kita akan membahas tentang persamaannya,yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer,teknologi komputer yang digunakan maupun dalah hal syarat-syarat umum untuk mendapatkan pembiayaan KTP,NPWP,PROPOSAL,laporan keuangan dan sebagainya.dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada bank syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada bank konvensional,nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya mengenai perbedaannya,antara lain meliputi aqad dan legalitas,struktur organisasi,usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
Yang pertama tentang akad dan legalitas.akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang memdedakan antara bank syariah dan bank konvesional.”innama a’malu bin niat”,sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya.dan dalam hal inibergantung pada aqadnya,perbadaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad halal,seperti bagi hasil,jual beli atau sewa menyewa, tidak ada unsur “RIBA” dalam bank syariah ini.
Perbedaan yang selanjutnya yaitu dalam organisasi bank, dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki dewan pengawas syariah (DPS) dalam struktur organisasinya.DPS bertugas untuk mengawasi oprasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris.DPS ini ditetapkan pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) setiap tahunnya.
Semenjak tahun 1997,seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di indonesia dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah,maka MUI (majelis ulama indonesia) membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk dewan syariah nasional.
Selanjutnya,perbadaan antaran bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai,ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai bank syariah ini hanyalah usaha yang halal.sedangkan usaha yang haram, seperti usaha asuslia,usaha yang ,erusak masyarakat,atau sejenisnya itu tidak dibiayai oleh bank syariah.
Kemudian perbedaan lainnya pada adalah pada lingkungan kerja bank syariah.coba sekali-kali pergi ke bank syariah,pasti ketika kita memasuki kantor tersebuat ada nuansa tersendiri,nuansa yg diciptakan lebih bernuansa islami,mulai dari cara berpakainan,bertingkahlaku dari para karyawannya.
Perbedaan yang paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional yakni pembagian keuntungan.bank konvensional seluruhnya menerapakan sistem bunga atau riba. Hal ini karna kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator pemilik dana dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Ada dua macam bunga yang diberikan oleh bank yaitu bunga simpanan yang diberikan bank sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank dan bunga pinjaman yang diberikan bank kepada para peminjam. Karena nasabah telah mempercayakan dananya,maka bank harus meminjampengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga simpadan dengan bunga pinjaman, jadi para pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha.demikian juga pihak bank tidak merasakan untung rugi usaha tersebut.
            Hal yang sama tidak berlaku pada bank syariah .dana masyarakatyang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan.hasil keuntungan akan dibagi antara pemilik dana dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati.
Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistim riba pada bank konvensional,pemilik dana akan menerima bunga sebesar ketentuan bank.namun pembagin bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri.sehingga berapapun pendapatan bank,nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar yang dijanjikan saja.

Perbadaan bank syariah dan bank konvensional menurut (ahmad:2007) dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel:2:1 Perbedaan antaran bank syariah dan bank konvensional

No
Perbedaan
Bank konvesional
Bank syariah
1
Bunga
Berbasis bunga
Berbasis revenue/profit loss sharing
2
Resiko
Anti risk
Risk sharing
3
Produk
Produk tunggal (kredit)
Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)
4
Pendapatan
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperoleh bank dari pembiayaan
5
Dasar hokum
Bank indonesia dan pemerintah
Al-Qur’an, sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia dan pemerintah
6
Falsafah
Berdasarkan atas bunga (riba)
Tidak berdasarkan bunga(raba), spekulasi (maisir), dan ketidak jelasan(gharar)
7
Aspek social
Tidak diketahui secara tegas
Dinyatakan secara exsplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi

8
Dewan social
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Harus memilik dewan pengawas syariah (DPS)
9
Uang
Uang sebagai komoditi selain alat pembayar
Uang bukan komoditi tetapi hanya sebagai alat pembayaran saja

                        Tabel :2.2 perbedan sistim bagi hasil dengan sistim bunga

NO
PERBEDAAN
SISTIM BUNGA
SISTIM BAGI HASIL
1
Dasar Perjanjian penentuan imbalan
Perjanjian pengenaan bunga tidak berdasarkan keuntungan atau kerugian.
Perjanjian pengenaan imbalan berdasarkan keuntungan / Kerugian.
2
Dasar perhitungan bunga atau imbalan
Prosentase tertentu dari total dana yang dipinjamkan kepada nasabah.
Besarnya nisbah bagi hasil disasarkan atas jumlah keuntungan yang didiperoleh nasabah.
3
Kewajiban pembayaran bunga atau imbalan
.Pembayaran bunga tetap harus dibayar,meskipun usaha nasabah mengalami kerugian. Besarnya pembayaran bunga oleh nasabah jumlahnya tetap meskipun keuntungan nasabah lebih besar dari jumlah yang dipetkiraka
a.Pembayaranimbalan
dilakukan apabila nasabah memperoleh keuntungan. Sebaliknya bila rugi, jumlah kerugian/ resiko ditanggung kedua belah pihak
b.Besarnya imbalan berubah sesuai dengan besar-kecilnya keuntungan yang didapat nasabah.
4
Persyaratan jaminan pembiayaan
Pembiayaan umumnya memerlukan penyerahan jaminan berupa barang atau harta nasabah
Persyaratan jaminan tidak mutlak diperlukan
5
Objek pembiayaan
Jenis usaha yang dibiayai tidak dibedakan, sepanjang memenuhi persyaratan (bankable)
Jenis usaha yang dibiayai harus sesuai dengan prinsip syariah
6
Pandangan prinsip syariah terhadap system bunga
Pembayaran/pengenaan bunga oleh kreditur terhadap nasabah dianggap haram
Pembayaran imbalan bagi hasil sifatnya halal.

                                                           
II.5 Produk Atau Jasa dari Bank Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
II.6 Penerapan Bank Syariah di Indonesia
PENERAPAN  BANK SYARIAH DI INDONESIA
Perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992.  Sebelumnya, telah banyak seminar-seminar tentang pembentukan bank syariah yang dilakukan oleh MUI dan ICMI.  Dan hasilnya adalah lahirnya bank muamalat indonesia sebagai bank syariah pertama di indonesia. Ternyata, munculnya BMI telah memacu bank-bank lain untuk beralih sistem dari konvensional menjadi syariah, sehingga muncul bank-bank syariah lain seperi Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan banyak bank unit syariah lainnya.
Sebuah mikro ekonomi Islam yang berjalan pada sistem makro ekonomi kapitalisme, membuat sebagian umat Islam ragu akan praktek dari lembaga keuangan bank syariah ini. Disamping itu standar untuk menilai bank syariah sebenarnya bukan pada aspek manfaat atau kinerjanya, melainkan sejauh mana bank syariah berpegang teguh dengan syariah Islam.

BAB III : Penutup
          III.1. Kesimpulan                                                                                       7
Berdasarkan hasil studi pustaka yang kami lakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Bank Syari’ah adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam Al Qur'an dan Hadits
2.      Perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 sampai dengan sekarang Bank Syariah berkembang pesat di seluruh Indonesia.

         



















Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/17/sejarah-perbankan-syariah-di-indonesia/
http://erna22210415.blogspot.com/2012/03/sejarah-perkembangan-hukum-perbankan.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096819-produk-dan-jasa-bank-syariah/
http://said-iqbal.blogspot.com/2011/05/bank-syariah-dan-akad-akadnya.html
http://ekonom-rindang09.blogspot.com/2010/05/prinsip-bagi-hasil-revenue-sharing-dan.html
                                                                                               



Tidak ada komentar:

Posting Komentar