KataPengantar
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Agama sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam sebagai agama yang telah berkembang selama empat belas abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik,
ekonomi
dan budaya.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang Agama dengan tema ekonomi islam khususnya Perbankan Syariah
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun
kami semua menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan kerja sama kelompok sehingga kendala-kendala yang
kami hadapi teratasi.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi
para pembaca dan mohon maaf bila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini.
PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Ketertarikan
Kami mengambil tema penulisan tentang Ekonomi Islam khususnya Bank syariah karena
rasa keingintahuan Kami tentang bank syariah itu sendiri.
I.2. Tujuan
Dalam
penulisan makalah ini, kami selaku penulis berniat untuk menambah wawasan dan
pengetahuan tentang Ekonomi Islam terutama Perbankan Syariah.
I.3. Metode Penulisan
Setelah kami menentukan judul Perbankan Syariah dari tema Ekonomi Islam.kami
langsung melakukan studi pustaka dan mencari
referensi dari internet untuk melengkapi data.
I.4. Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini kami menguraikan sistematika penulisan yang
sesuai dengan persyaratan penyusunan makalah yang baik sehingga akan terlihat
rapi dan teratur. Adapun sistematika tersebut sesuai dengan judul serta terbagi
dalam berbagai bab perincian.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Sejarah perkembangan industri
perbankan syariah di Indonesia diawali dari aspirasi masyarakat Indonesia yang
mayoritas muslim untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan yang Islami.
Selain itu, masyarakat meyakini bahwa sistem perbankan syariah yang menerapkan
bagi hasil sangat menguntungkan, baik untuk nasabah dan bank.
Pada awal tahun 1980-an, rintisan
pendirian perbankan syariah mulai dilakukan. Maraknya seminar dan diskusi
tentang urgensi bank syariah yang dilakukan masyarakat dan akademisi kian
memantapkan langkah itu. Sebagai sebuah uji coba, mereka kemudian mempraktekkan
gagasan tentang bank syariah dalam skala kecil. Sejak itu, berdirilah Bait
Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho
Gusti di Jakarta.
Keberadaan badan usaha pembiayaan
non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan,
bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan
syariah untuk melengkapi pelayanan lembaga keuangan konvensional yang sudah
ada.
Mencermati aspirasi masyarakat untuk
memiliki lembaga keuangan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya
menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pendalaman konsep-konsep
keuangan syariah, termasuk sistem perbankan syariah.
Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI
menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa
Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah
Nasional Keempat MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990.
Hasilnya, lahirnya amanat untuk pembentukan
kelompok kerja pendirian bank Islam pertama di Indonesia. Kelompok kerja ini
disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk menindaklanjuti aspirasi dan
keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi
dengan semua pihak terkait.
Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini
adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte
pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai
beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain
adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR
Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang
diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).
Dukungan Pemerintah dalam
mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan
dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah,
yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun
1992.
Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem
perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu
beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip
bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan
secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan
jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian
nasional.
Pada tahun 1998, terjadi perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya keberadaan sistem
perbankan syariah di Indoneisa.
Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun
1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah).
Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama “bank syariah”
secara resmi menggantikan istilah “bank bagi hasil” yang telah digunakan sejak
tahun 1992.
Di
Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri
tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan
beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada
akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal.
IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode
1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank
syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun
1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di
Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega
Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah
19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia
(Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
II.2 Definisi Bank Syariah
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank
syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi
disesuaikan dengan prinsip-prinsipsyari’ah.
Berikut ini adalah pengertian Bank syariah menurut para ahli. Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah pengertian Bank syariah menurut para ahli. Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dalam kamus besar bahasa IndonesiaPengertian Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Istilah lain dalam
bank Syari’ah adalah Bank Islam dan bank Muamalah. Secara akademik istilah
Islam dan Syari’ah memang berbeda. Namun, secara teknik penyebutan Bank Syari’ah
dan Bank Islam mempunyai pengertian yang sama. Para pakar Perbankan Islam memberikan
beberapa definisi.
Menurut perwataatmadja
dan Muhammad Syafi’i Antonio Bank Syari’ah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip Syari’ah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan Syair’ah Islam khusunya yang menyangkut tata cara bermuamalat
secara Islam. Salah satu unsur yang harus dijauhi dalam muamalah Islam adalah praktek-praktek
yang mengandung unsur riba, kemudian diganti dan pembiayaan perdagangan
Dijelaskan pula bahwa
Bank Syari’ah adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al Qur'an dan Hadits, sesuai dengan anjuran dan larangan
tersebut, maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang mengandung unsur riba,
sedangkan yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman
Rasulullah atau bentukbentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak
dilarang oleh Rasulullah.Cholil Uman
mengartikan bank Syari’ah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan
operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu bank Syari’ah tidak memakai sistem
bunga, sebab bunga dilarang oleh Islam. Sedangkan bank non Islam adalah sebuah
lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada
yang memerlukandana guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain
dengan sistem bunga.
Menurut M. Amin Aziz,
yang dimaksud dengan bank Syari’ah adalah
lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasinya berdasarkan
Syari’ah Islam. Hal ini berarti, operasional bank Syari’ah harus sesuai dengan tuntutan Al Qur'an maupun hadits, yaitu menggunakan sistem bagi hasil dan
imbalan lainnya sesuai dengan Syari’ah Islam.Demikian pula dengan Warkum Sumitro, mengatakan bahwa bank Islam berarti bank yang tata cara operasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islami, yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur'an dan Hadits.
lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasinya berdasarkan
Syari’ah Islam. Hal ini berarti, operasional bank Syari’ah harus sesuai dengan tuntutan Al Qur'an maupun hadits, yaitu menggunakan sistem bagi hasil dan
imbalan lainnya sesuai dengan Syari’ah Islam.Demikian pula dengan Warkum Sumitro, mengatakan bahwa bank Islam berarti bank yang tata cara operasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islami, yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur'an dan Hadits.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan
yang dimaksud dengan bank Syari’ah adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun
dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem mekanisme
kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam Al
Qur'an dan Hadits. Bank Syari’ah diperbolehkan untuk mengeluarkan produk, jasa
dan kegiatan usaha perbankan yang baru, yang mana sebelumnya bertentangan atau
selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Al Qur'an ataupun
Hadits.
II.3 Prinsip Bank Syariah
PRINSIP BANK SYARIAH
Prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan/ kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah.
Beberapa
prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
·
Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
·
Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha
institusi yang meminjam dana.
·
Islam
tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media
pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·
Unsur
Gharar (ketidakpastian,spekulasi) tidak di perkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·
Inventasi
hanya boleh diberikan pada usaha yang tidak di haramkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Meskipun UU no.21
tahun 2008 tentang perbankan syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih
menganut Dual Banking System(dua sistem perbankan). Ini berarti memperkenankan
dua system perbankan secara co-existance. Dua system perbankan itu adalah bank
umum dan bank berdasarkan bagi hasil (yang secara implisit mengakui system
perbankan berdasarkan prinsip islam).
Bank syariah dapat
dilakukan melalui :
1.
Bank
Umum Syariah
Adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Bank
Perkreditan Rakyat Syariah(BPRS)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Islamic
windows
4.
Office
chanelling
Merupakan
istilah yang diberikan guna menandai di mungkinkannya melakukan kegiatan usaha
perbankan syariah di kantor cabang dan /atau kantor cabang pembantu bank umum
konvensional.
Bisnis syariah memang sangat dianjurkan karena sejalan dengan prinsip
ekonomi islam. Kita sebagai orang mslim tentu sangat paham akan manfaat dan kebenaran
dari tuntunan agama khususnya dalam bidang ekonomi.
Prinsip-prinsip
islam yang dapat kita lihat pada ekonomi syariah adalah sebagai berikut :
- Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle).
- Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya.
- Al-qur’an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. “ (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja.
- Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda “Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara”.
- Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur’an : “Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. “ (Q2:281).
Menurut pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah
dalam melakukan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi
ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan pasal 2 dikemukakan
kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini :
1.
Prinsip syariah,
antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur :
a. Riba
Yaitu penambahan
pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang
sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhi) atau
dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas
mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya
waktu (nasi’ah).
b. Maisir
Yaitu transaksi yang
digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan
c. Gharar
Yaitu transaksi yang
objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak
dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam
syariah.
d. Haram
Yaitu transaksi yang
objeknya dilarang dalam syariah.
e. Zalim
Yaitu transaksi yang
menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
2.
Demokrasi ekonomi
Adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai
keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
3.
Prinsip kehati-hatian
Adalah
pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang
sehat,kuat dan efisiensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
III.4 Perbedaan Antara Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
Pertama kita akan
membahas tentang persamaannya,yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis
penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer,teknologi komputer yang
digunakan maupun dalah hal syarat-syarat umum untuk mendapatkan pembiayaan
KTP,NPWP,PROPOSAL,laporan keuangan dan sebagainya.dalam hal persamaan ini semua
hal yang terjadi pada bank syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada
bank konvensional,nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya mengenai perbedaannya,antara lain
meliputi aqad dan legalitas,struktur organisasi,usaha yang dibiayai dan lingkungan
kerja.
Yang pertama
tentang akad dan legalitas.akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang
memdedakan antara bank syariah dan bank konvesional.”innama a’malu bin niat”,sesungguhnya setiap amalan itu bergantung
pada niatnya.dan dalam hal inibergantung pada aqadnya,perbadaannya untuk
aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad halal,seperti bagi
hasil,jual beli atau sewa menyewa, tidak ada unsur “RIBA” dalam bank syariah
ini.
Perbedaan yang
selanjutnya yaitu dalam organisasi bank, dalam bank syariah ada keharusan untuk
memiliki dewan pengawas syariah (DPS) dalam struktur organisasinya.DPS bertugas
untuk mengawasi oprasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan
garis-garis syariah.DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan
komisaris.DPS ini ditetapkan pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) setiap
tahunnya.
Semenjak tahun 1997,seiring dengan pesatnya
perkembangan bank syariah di indonesia dan demi menjaga agar para DPS di setiap
bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah,maka MUI (majelis
ulama indonesia) membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi
syariah dengan membentuk dewan syariah nasional.
Selanjutnya,perbadaan
antaran bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai,ada
aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai bank syariah ini hanyalah usaha yang
halal.sedangkan usaha yang haram, seperti usaha asuslia,usaha yang ,erusak
masyarakat,atau sejenisnya itu tidak dibiayai oleh bank syariah.
Kemudian perbedaan
lainnya pada adalah pada lingkungan kerja bank syariah.coba sekali-kali pergi
ke bank syariah,pasti ketika kita memasuki kantor tersebuat ada nuansa
tersendiri,nuansa yg diciptakan lebih bernuansa islami,mulai dari cara
berpakainan,bertingkahlaku dari para karyawannya.
Perbedaan yang
paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional yakni pembagian
keuntungan.bank konvensional seluruhnya menerapakan sistem bunga atau riba. Hal
ini karna kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator pemilik dana dengan
peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Ada dua macam bunga yang diberikan
oleh bank yaitu bunga simpanan yang diberikan bank sebagai balas jasa bagi
nasabah yang menyimpan uangnya di bank dan bunga pinjaman yang diberikan bank
kepada para peminjam. Karena nasabah telah mempercayakan dananya,maka bank
harus meminjampengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank
adalah selisih bunga antara bunga simpadan dengan bunga pinjaman, jadi para
pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung
dalam usaha.demikian juga pihak bank tidak merasakan untung rugi usaha
tersebut.
Hal
yang sama tidak berlaku pada bank syariah .dana masyarakatyang disimpan di bank
disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan.hasil keuntungan
akan dibagi antara pemilik dana dan pihak bank sesuai perjanjian yang
disepakati.
Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan
sistim riba pada bank konvensional,pemilik dana akan menerima bunga sebesar
ketentuan bank.namun pembagin bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu
sendiri.sehingga berapapun pendapatan bank,nasabah hanya mendapatkan keuntungan
sebesar yang dijanjikan saja.
Perbadaan bank syariah dan bank konvensional
menurut (ahmad:2007) dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel:2:1 Perbedaan antaran bank syariah dan
bank konvensional
|
No
|
Perbedaan
|
Bank konvesional
|
Bank syariah
|
|
1
|
Bunga
|
Berbasis bunga
|
Berbasis revenue/profit loss sharing
|
|
2
|
Resiko
|
Anti risk
|
Risk sharing
|
|
3
|
Produk
|
Produk tunggal (kredit)
|
Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)
|
|
4
|
Pendapatan
|
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan
pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
|
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung
dengan pendapatan yang diperoleh bank dari pembiayaan
|
|
5
|
Dasar hokum
|
Bank indonesia dan pemerintah
|
Al-Qur’an, sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia dan
pemerintah
|
|
6
|
Falsafah
|
Berdasarkan atas bunga (riba)
|
Tidak berdasarkan bunga(raba), spekulasi (maisir), dan
ketidak jelasan(gharar)
|
|
7
|
Aspek social
|
Tidak diketahui secara tegas
|
Dinyatakan secara exsplisit dan tegas yang tertuang
dalam visi dan misi
|
|
8
|
Dewan social
|
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
|
Harus memilik dewan pengawas syariah (DPS)
|
|
9
|
Uang
|
Uang sebagai komoditi selain alat pembayar
|
Uang bukan komoditi tetapi hanya sebagai alat
pembayaran saja
|
Tabel
:2.2 perbedan sistim bagi hasil dengan sistim bunga
|
NO
|
PERBEDAAN
|
SISTIM BUNGA
|
SISTIM BAGI HASIL
|
|
1
|
Dasar Perjanjian penentuan imbalan
|
Perjanjian pengenaan bunga tidak berdasarkan keuntungan
atau kerugian.
|
Perjanjian pengenaan imbalan berdasarkan keuntungan /
Kerugian.
|
|
2
|
Dasar perhitungan bunga atau imbalan
|
Prosentase tertentu dari total dana yang dipinjamkan
kepada nasabah.
|
Besarnya nisbah bagi hasil disasarkan atas jumlah
keuntungan yang didiperoleh nasabah.
|
|
3
|
Kewajiban pembayaran bunga atau imbalan
|
.Pembayaran bunga tetap harus dibayar,meskipun usaha
nasabah mengalami kerugian. Besarnya pembayaran bunga oleh nasabah jumlahnya
tetap meskipun keuntungan nasabah lebih besar dari jumlah yang dipetkiraka
|
a.Pembayaranimbalan
dilakukan apabila nasabah memperoleh keuntungan.
Sebaliknya bila rugi, jumlah kerugian/ resiko ditanggung kedua belah pihak
b.Besarnya imbalan berubah sesuai dengan besar-kecilnya
keuntungan yang didapat nasabah.
|
|
4
|
Persyaratan jaminan pembiayaan
|
Pembiayaan umumnya memerlukan penyerahan jaminan berupa
barang atau harta nasabah
|
Persyaratan jaminan tidak mutlak diperlukan
|
|
5
|
Objek pembiayaan
|
Jenis usaha yang dibiayai tidak dibedakan, sepanjang
memenuhi persyaratan (bankable)
|
Jenis usaha yang dibiayai harus sesuai dengan prinsip
syariah
|
|
6
|
Pandangan prinsip syariah terhadap system bunga
|
Pembayaran/pengenaan bunga oleh kreditur terhadap
nasabah dianggap haram
|
Pembayaran imbalan bagi hasil sifatnya halal.
|
II.5 Produk Atau Jasa
dari Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
- Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.
- Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
- Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
- Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
II.6 Penerapan Bank Syariah di Indonesia
PENERAPAN
BANK SYARIAH DI INDONESIA
Perkembangan bank
syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada
tahun 1992. Sebelumnya, telah banyak seminar-seminar tentang pembentukan
bank syariah yang dilakukan oleh MUI dan ICMI. Dan hasilnya adalah
lahirnya bank muamalat indonesia sebagai bank syariah pertama di indonesia.
Ternyata, munculnya BMI telah memacu bank-bank lain untuk beralih sistem dari
konvensional menjadi syariah, sehingga muncul bank-bank syariah lain seperi
Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan banyak bank unit syariah lainnya.
Sebuah mikro ekonomi
Islam yang berjalan pada sistem makro ekonomi kapitalisme, membuat sebagian
umat Islam ragu akan praktek dari lembaga keuangan bank syariah ini. Disamping
itu standar untuk menilai bank syariah sebenarnya bukan pada aspek manfaat atau
kinerjanya, melainkan sejauh mana bank syariah berpegang teguh dengan syariah
Islam.
BAB III : Penutup
III.1. Kesimpulan
7
Berdasarkan hasil
studi pustaka yang kami lakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Bank Syari’ah adalah
badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dari masyarakat dan penyalur dana
kepada masyarakat, yang sistem mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum
Islam sebagaimana yang diatur dalam Al Qur'an dan Hadits
2.
Perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 sampai dengan sekarang Bank Syariah berkembang pesat di seluruh Indonesia.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/17/sejarah-perbankan-syariah-di-indonesia/
http://erna22210415.blogspot.com/2012/03/sejarah-perkembangan-hukum-perbankan.html
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096819-produk-dan-jasa-bank-syariah/
http://said-iqbal.blogspot.com/2011/05/bank-syariah-dan-akad-akadnya.html
http://ekonom-rindang09.blogspot.com/2010/05/prinsip-bagi-hasil-revenue-sharing-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar